![]() |
| Relawan Bagana GP Ansor bersama tim gabungan melakukan pencarian korban longsor gunung sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026). |
Bekasi — Musibah longsor gunung sampah terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah korban jiwa.
Hingga Senin (9/3/2026) dini hari, tim pencarian dan penyelamatan menemukan empat orang korban dalam kondisi meninggal dunia serta dua orang berhasil selamat. Sementara itu, jumlah korban yang diduga terdampak dalam peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 orang.
Saat kejadian, diketahui sedang terjadi antrean kendaraan pengangkut sampah yang hendak melakukan pembuangan di area TPST Bantargebang milik DKI Jakarta. Longsoran gunungan sampah diduga menimbun sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi.
Proses pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, tim SAR, serta relawan dari Banser Tanggap Bencana (Bagana) GP Ansor yang turut membantu dalam operasi evakuasi.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Bantargebang, Egi Cahyanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut. Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga para korban.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga para korban yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Egi.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang selama ini terus menumpuk hingga membentuk gunungan sampah yang sangat tinggi.
Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah harus memperhatikan aspek keselamatan manusia. Ia mengingatkan pesan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis: La dharar wa la dhirar (لا ضرر ولا ضرار), yang bermakna tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum mengevaluasi secara serius sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Ia menilai praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemerintah pusat dan penegak hukum perlu menghentikan sistem open dumping di TPST Bantargebang karena bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.
Zaenudin juga berharap adanya proses hukum yang transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya musibah yang menimbulkan korban jiwa.
Hingga saat ini, proses pencarian korban masih terus berlangsung, sementara aparat dan tim penyelamat berupaya memastikan tidak ada lagi korban yang tertimbun longsoran gunung sampah tersebut.

