LBH GP Ansor Kota Bekasi Tawarkan Konsep Kolaboratif Pengelolaan Dana Hibah Rp. 100 Juta/RW

 

Ilustrasi: Pemerintah Kota Bekasi akan segera mencairkan dana hibah kepada pengurus RW sebagai bentuk dukungan pembangunan lingkungan
Sumber gambar: https://share.google/rHvVAnpnqx3St4WeG


Kota Bekasi — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi memperkenalkan konsep tata kelola transparan dan kolaboratif dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi.

Konsep ini diharapkan menjadi panduan bersama bagi pemerintah, kelurahan, dan pengurus RW agar dana hibah dapat dimanfaatkan secara efektif, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk dukungan Ansor terhadap semangat gotong royong warga dalam membangun lingkungannya.

“Kami percaya, pengurus RW adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Karena itu, pengelolaan dana hibah harus menjadi ruang kolaborasi antara warga, RW, dan pemerintah dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Zaenudin.

Ia menambahkan, “RW bukan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan eksekutif untuk mengambil keputusan sendiri. Karena itu, setiap keputusan penggunaan dana harus didasarkan pada musyawarah warga dan prinsip transparansi.”

Berbasis Hukum dan Partisipasi Warga

LBH GP Ansor menegaskan bahwa RW memiliki kedudukan penting sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 jo. Nomor 27 Tahun 2021.

RW berfungsi membantu pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan, pelayanan, dan penguatan partisipasi masyarakat. Karena itu, setiap keputusan penggunaan dana hibah perlu dilandasi musyawarah warga agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat.

Sesuai Pasal 19 ayat (3) huruf b Perwal Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 jo. Nomor 27 Tahun 2021, RW berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah warga. Artinya, RW hanya menjalankan hasil musyawarah, bukan mengambil keputusan secara sepihak.

“Musyawarah warga menjadi kunci agar setiap rupiah dari dana hibah bisa menjawab kebutuhan nyata di lingkungan,” tegas Zaenudin.

Prinsip Tata Kelola Dana

Konsep yang ditawarkan LBH GP Ansor menekankan tiga prinsip dasar:

  1. Tepat Perencanaan – memastikan program sesuai arah pembangunan dan kebutuhan warga;
  2. Tepat Penggunaan – menjamin dana benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama;
  3.  Tepat Pelaporan – melalui administrasi yang tertib dan terbuka untuk publik.

Tahapan awal dilakukan melalui musyawarah warga pada tiap-tiap RT untuk menjaring aspirasi, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah RW yang melibatkan pengurus RW, RT, serta tokoh masyarakat dan pemuda yang ditunjuk oleh warga pada masing-masing musyawarah warga tingkat RT.

Hasil musyawarah disusun dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA-RW) dan diketahui oleh lurah sebagai bentuk sinergi kelembagaan.

Menjaga Transparansi dan Kepercayaan Publik

Bidang kegiatan yang dapat didanai harus disesuaikan dengan aturan teknis yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. LBH GP Ansor menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan.

Setiap kegiatan dicatat dalam berita acara dan buku kas RW, disertai bukti transaksi serta dokumentasi kegiatan. Laporan keuangan dan kegiatan dianjurkan untuk dipublikasikan di papan informasi RW, masjid, atau lokasi publik lainnya agar masyarakat dapat ikut memantau hasilnya.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari budaya kepercayaan. Dengan begitu, pengurus RW makin kuat secara moral dan sosial di mata warganya,” tutur Zaenudin.

Sinergi untuk Kebaikan Bersama

LBH GP Ansor menegaskan bahwa konsep ini bukan bentuk pengawasan, melainkan pendampingan hukum dan administratif agar para pengurus RW merasa aman, nyaman, dan terhindar dari risiko pelanggaran yang tidak disengaja.

“Kami ingin setiap RW menjadi contoh pengelolaan dana publik yang rapi, transparan, dan berdaya guna. LBH Ansor siap bersinergi untuk mendukung para pengurus RW sebagai pelopor pembangunan di lingkungan masing-masing,” pungkas Zaenudin.

Dengan konsep ini, LBH GP Ansor Kota Bekasi berharap program hibah Rp100 juta per RW benar-benar menjadi sarana pemberdayaan warga serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Bekasi.