![]() |
Spanduk penolakan pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) terpasang di lokasi yang direncanakan menjadi tempat proyek |
Bekasi, 3 Oktober 2025 – Rencana pembangunan
Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di lingkungan RT 04 RW 02, Kelurahan
Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, memicu penolakan keras dari
warga sekitar. Spanduk penolakan bahkan telah terpasang di lokasi yang
direncanakan menjadi tempat proyek.
Daris, S.H., pengurus
LBH GP Ansor Kota Bekasi sekaligus tokoh pemuda Kelurahan Sumur Batu,
menegaskan bahwa pihaknya berharap Pemerintah Kota Bekasi mendengarkan aspirasi
warga dengan membatalkan
rencana pembangunan IPLT. Menurutnya, proyek tersebut dinilai
merugikan masyarakat dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di wilayah
Sumur Batu.
“Kami menilai
penolakan warga terhadap pembangunan IPLT di Sumur Batu bukan tanpa dasar.
Warga sudah terlalu lama menanggung beban ekologis dari keberadaan TPA Sumur Batu dan TPST
Bantargebang. Jangan lagi ditambah dengan pengelolaan lumpur tinja. Ini jelas
bentuk ketidakadilan ekologis,” tegas Daris.
Ia menjelaskan, LBH
GP Ansor Kota Bekasi siap menjembatani aspirasi warga, sebab hak konstitusional
atas lingkungan hidup yang sehat dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 5 Ayat
(1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta Pasal 9 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Tidak boleh ada
proyek yang mengorbankan kesehatan dan masa depan lingkungan hidup warga,”
jelasnya.
Daris menambahkan,
persoalan penolakan pembangunan IPLT ini juga sudah disampaikan kepada pimpinan
LBH GP Ansor Kota Bekasi dan mendapatkan perhatian serius.
Lebih lanjut, ia
menyoroti kondisi lingkungan di sekitar Sumur Batu yang sudah sangat
memprihatinkan, terutama dengan tercemarnya aliran Kali Asem. Jika proyek IPLT
dipaksakan, dampak pencemaran berpotensi semakin parah.
Ia juga
mengingatkan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025,
setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak dapat dituntut secara hukum.
“Jadi warga yang
menolak jangan sampai ada yang diintimidasi. Penolakan warga ini murni lahir dari
kesadaran lingkungan, bukan karena kepentingan tertentu,” imbuhnya.
“Tidak ada
masyarakat yang rela tempat tinggalnya dijadikan lokasi pembuangan atau
pengelolaan limbah. Pemerintah seharusnya menghadirkan solusi nyata, bukan
menambah beban ekologis. Janji lapangan pekerjaan tidak sebanding dengan risiko
kerusakan lingkungan yang diwariskan kepada anak cucu kita,” pungkas Daris.