Menyelamatkan Republik Indonesia

 

Suasana sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang membahas dasar negara dan rancangan ketatanegaraan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Sumber foto: Wikimedia Commons.

Gagasan republik Indonesia tidak lahir secara kebetulan. Ia tumbuh dari perdebatan saat sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 10-17 Juli 1945 tentang bagaimana sebuah bangsa yang pernah dijajah dapat berdiri sebagai negara merdeka, berdaulat, dan bermartabat. Dalam sidang BPUPKI, para tokoh sepakat menetapkan bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Keputusan ini disepakati setelah melalui perdebatan dan pemungutan suara (voting) di mana pilihan bentuk republik menang telak atas bentuk kerajaan. Dalam percakapan awal tentang Indonesia merdeka, Mohammad Yamin termasuk salah satu tokoh yang memberi tekanan penting soal bentuk Republik ini, karena permasalahan pelik praktik feodalisme di masa lalu.

Dari akar gagasan itulah republik seharusnya dipahami, bukan sebagai milik keluarga, kelompok, partai, pemodal, atau jaringan kekuasaan tertentu, melainkan sebagai rumah bersama warga negara. Republik menuntut adanya kepentingan umum, transparansi pengelolaan negara, hukum yang berlaku setara, serta penyelenggaraan kekuasaan yang diarahkan pada kebaikan publik. Namun, dalam praktik politik hari ini, cita-cita itu jauh dari apa yang dibayangkan dan diharapkan oleh para founding person negara ini. Republik Indonesia tidak hanya diuji oleh lemahnya tata kelola, tetapi juga dirusak oleh menguatnya klientelisme, kartel politik, dan oligarki.

Klientelisme merusak republik karena mengubah hubungan warga dan negara menjadi hubungan patron dan klien. Warga tidak lagi diperlakukan sebagai pemilik kedaulatan, melainkan sebagai penerima bantuan, janji, atau akses yang bergantung pada kedekatan dengan penguasa. Dalam pola semacam ini, hak berubah menjadi kemurahan hati, pelayanan publik berubah menjadi alat loyalitas, dan politik berubah menjadi transaksi. Rakyat didorong untuk berterima kasih kepada orang kuat, bukan menuntut negara menjalankan kewajibannya.

Kerusakan itu makin dalam ketika partai politik tidak lagi bekerja sebagai jembatan aspirasi warga, melainkan sebagai kartel yang berbagi ruang kekuasaan. Kartel politik membuat persaingan demokrasi tampak ramai di permukaan, tetapi sempit di dalam pilihan nyata. Partai dapat berbeda warna, slogan, dan panggung kampanye, tetapi sering kali bertemu dalam kepentingan yang sama yaitu akses terhadap jabatan, anggaran, proyek, dan perlindungan politik. Akibatnya, oposisi melemah, kontrol publik menipis, dan warga hanya menjadi penonton dari kesepakatan elite.

Di atas itu semua berdiri oligarki, yakni pengaruh kuat segelintir orang atau kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi besar untuk membentuk arah politik. Oligarki tidak selalu tampil sebagai penguasa formal. Ia bisa bekerja melalui pendanaan politik, penguasaan media, jaringan bisnis, atau kedekatan dengan pembuat kebijakan. Ketika kekayaan menjadi jalan utama menuju kekuasaan, republik kehilangan jiwanya. Negara yang seharusnya mengabdi kepada kepentingan umum perlahan berubah menjadi pelayan kepentingan terbatas.

Untuk memahami bahaya ini, penting kembali pada pembedaan klasik yang dikemukakan oleh Aristoteles antara oikos dan polis, serta padanannya dalam tradisi Romawi melalui Cicero, yaitu res privata dan res publica. Bagi Aristoteles, oikos merupakan ruang rumah tangga yang meliputi kepentingan pribadi, keluarga, harta, dan urusan domestik, sedangkan polis adalah komunitas politik tempat warga negara bersama-sama mengupayakan kebaikan bersama (common good). Dalam tradisi Romawi, Cicero menjelaskan bahwa res publica adalah res populi—urusan yang menjadi milik rakyat dan harus diselenggarakan demi kepentingan umum. Sebaliknya, res privata merupakan ranah kepentingan privat yang berada di bawah hak pemiliknya. Oleh karena itu, republik hanya dapat berjalan apabila terdapat batas yang tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan public, ketika res privata menguasai res publica, hakikat republik mulai mengalami kemunduran.

Dalam tradisi Romawi Kuno, kekuasaan militer tidak boleh memasuki ruang politik sipil. Seorang jenderal wajib melepaskan komando militernya sebelum memasuki Kota Roma karena membawa pasukan melewati pomerium dilarang. Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh menguasai res publica, melainkan harus dibatasi agar tidak mengubah urusan bersama menjadi alat kepentingan kekuasaan.

Republik rusak ketika oikos mendominasi polis. Negara menjadi seperti rumah pribadi penguasa, jabatan diperlakukan sebagai warisan, anggaran dianggap sebagai milik kelompok, dan hukum digunakan untuk melindungi kawan serta menekan lawan. Dalam keadaan seperti itu, batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik menjadi kabur. Inilah penyakit utama republik, yaitu ketika yang publik diprivatisasi dan yang privat diberi kuasa untuk mengatur kepentingan publik.

Klientelisme adalah bentuk halus dari perampasan res publica. Ia membuat warga bergantung pada patron, bukan pada sistem. Kartel politik adalah bentuk pelembagaan perampasan itu, karena partai-partai yang semestinya bersaing justru dapat bersepakat menjaga keuntungan bersama. Oligarki adalah puncaknya, ketika sumber daya ekonomi mampu menundukkan hukum, kebijakan, dan arah pembangunan. Ketiganya bekerja seperti lingkaran yang saling menguatkan.

Dampaknya terasa luas. Kebijakan publik tidak selalu lahir dari kebutuhan warga, tetapi dari negosiasi elite. Rekrutmen kepemimpinan tidak selalu ditentukan oleh kapasitas, tetapi oleh jaringan, modal, dan loyalitas. Penegakan hukum tidak selalu berjalan berdasarkan keadilan, tetapi dapat dipengaruhi oleh posisi politik. Di tingkat warga, muncul rasa lelah dan sinis, seolah-olah politik hanyalah urusan orang kuat, sementara rakyat hanya diminta datang saat pemilu.

Padahal republik membutuhkan warga, bukan klien. Republik membutuhkan partai yang mendidik, bukan sekadar mesin elektoral. Republik membutuhkan pemimpin yang menjaga batas antara milik pribadi dan milik publik. Republik juga membutuhkan hukum yang tidak tunduk pada kekuasaan uang maupun kedekatan politik. Tanpa itu semua, demokrasi hanya menjadi prosedur, sementara substansinya dikuasai oleh transaksi.

Mengembalikan republik berarti mengembalikan polis sebagai ruang bersama. Politik harus kembali dipahami sebagai pengabdian kepada kepentingan umum, bukan jalan memperbesar oikos kekuasaan. Jabatan publik harus diperlakukan sebagai amanah, bukan aset keluarga atau kelompok. Partai harus dipaksa terbuka, pendanaan politik harus diawasi, konflik kepentingan harus dicegah, dan hukum harus berdiri di atas semua golongan, tidak boleh ada yang disembunyikan dalam urusan publik.

Namun, pembaruan republik tidak cukup hanya menunggu elite berubah. Warga juga harus keluar dari posisi sebagai klien. Warga perlu menolak politik uang, menuntut transparansi, mengawasi kebijakan, serta menghidupkan kembali percakapan publik yang sehat. Republik hanya dapat diselamatkan apabila warga sadar bahwa negara bukan milik mereka yang sedang berkuasa, melainkan milik bersama yang harus terus dijaga.

Di titik inilah gagasan republik yang pernah dibayangkan para pendiri bangsa menemukan tantangan terbesarnya. Indonesia merdeka bukan dimaksudkan untuk mengganti tuan kolonial dengan tuan lokal, bukan pula untuk menyerahkan negara kepada kartel elite dan oligarki ekonomi. Indonesia merdeka dimaksudkan sebagai rumah bersama yang menjamin kebaikan untuk setiap warga negara.

Karena itu, pertanyaan penting hari ini bukan hanya apakah Indonesia masih berbentuk republik secara konstitusional. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kehidupan politik kita masih berjiwa republik. Jika negara terus dikelola sebagai res privata, maka republik tinggal nama. Tetapi jika warga berani merebut kembali res publica, maka republik masih memiliki harapan untuk pulih.

Republik Indonesia tidak rusak karena kekurangan slogan kebangsaan. Ia rusak ketika kepentingan umum dikalahkan oleh kepentingan privat, ketika warga dijadikan klien, ketika partai berubah menjadi kartel, dan ketika oligarki mengendalikan arah negara. Maka, menyelamatkan republik berarti menegakkan kembali batas yang tegas, rumah pribadi tetaplah oikos, tetapi negara adalah polis, kepentingan pribadi tetaplah res privata, tetapi Indonesia adalah res publica.

Penulis : Aa Muh. Zaenudin