Gagasan republik Indonesia tidak lahir secara kebetulan. Ia tumbuh
dari perdebatan saat sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 10-17 Juli 1945 tentang bagaimana sebuah
bangsa yang pernah dijajah dapat berdiri sebagai negara merdeka, berdaulat, dan
bermartabat. Dalam sidang BPUPKI, para tokoh sepakat menetapkan bentuk negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Keputusan
ini disepakati setelah melalui perdebatan dan pemungutan suara (voting) di mana
pilihan bentuk republik menang telak atas bentuk kerajaan. Dalam percakapan
awal tentang Indonesia merdeka, Mohammad Yamin termasuk salah satu tokoh yang
memberi tekanan penting soal bentuk Republik ini, karena permasalahan pelik
praktik feodalisme di masa lalu.
Dari akar gagasan itulah republik seharusnya dipahami, bukan
sebagai milik keluarga, kelompok, partai, pemodal, atau jaringan kekuasaan
tertentu, melainkan sebagai rumah bersama warga negara. Republik menuntut
adanya kepentingan umum, transparansi pengelolaan negara, hukum yang berlaku
setara, serta penyelenggaraan kekuasaan yang diarahkan pada kebaikan publik.
Namun, dalam praktik politik hari ini, cita-cita itu jauh dari apa yang dibayangkan
dan diharapkan oleh para founding person negara ini. Republik Indonesia
tidak hanya diuji oleh lemahnya tata kelola, tetapi juga dirusak oleh
menguatnya klientelisme, kartel politik, dan oligarki.
Klientelisme merusak republik karena mengubah hubungan warga dan
negara menjadi hubungan patron dan klien. Warga tidak lagi diperlakukan sebagai
pemilik kedaulatan, melainkan sebagai penerima bantuan, janji, atau akses yang
bergantung pada kedekatan dengan penguasa. Dalam pola semacam ini, hak berubah
menjadi kemurahan hati, pelayanan publik berubah menjadi alat loyalitas, dan
politik berubah menjadi transaksi. Rakyat didorong untuk berterima kasih kepada
orang kuat, bukan menuntut negara menjalankan kewajibannya.
Kerusakan itu makin dalam ketika partai politik tidak lagi bekerja
sebagai jembatan aspirasi warga, melainkan sebagai kartel yang berbagi ruang
kekuasaan. Kartel politik membuat persaingan demokrasi tampak ramai di
permukaan, tetapi sempit di dalam pilihan nyata. Partai dapat berbeda warna,
slogan, dan panggung kampanye, tetapi sering kali bertemu dalam kepentingan
yang sama yaitu akses terhadap jabatan, anggaran, proyek, dan perlindungan
politik. Akibatnya, oposisi melemah, kontrol publik menipis, dan warga hanya
menjadi penonton dari kesepakatan elite.
Di atas itu semua berdiri oligarki, yakni pengaruh kuat segelintir
orang atau kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi besar untuk membentuk
arah politik. Oligarki tidak selalu tampil sebagai penguasa formal. Ia bisa
bekerja melalui pendanaan politik, penguasaan media, jaringan bisnis, atau
kedekatan dengan pembuat kebijakan. Ketika kekayaan menjadi jalan utama menuju
kekuasaan, republik kehilangan jiwanya. Negara yang seharusnya mengabdi kepada
kepentingan umum perlahan berubah menjadi pelayan kepentingan terbatas.
Untuk memahami bahaya ini, penting kembali pada pembedaan klasik
yang dikemukakan oleh Aristoteles antara oikos dan polis, serta padanannya
dalam tradisi Romawi melalui Cicero, yaitu res privata dan res
publica. Bagi Aristoteles, oikos merupakan ruang rumah tangga yang
meliputi kepentingan pribadi, keluarga, harta, dan urusan domestik, sedangkan polis
adalah komunitas politik tempat warga negara bersama-sama mengupayakan kebaikan
bersama (common good). Dalam tradisi Romawi, Cicero menjelaskan bahwa res
publica adalah res populi—urusan yang menjadi milik rakyat dan harus
diselenggarakan demi kepentingan umum. Sebaliknya, res privata merupakan
ranah kepentingan privat yang berada di bawah hak pemiliknya. Oleh karena itu,
republik hanya dapat berjalan apabila terdapat batas yang tegas antara kepentingan
pribadi dan kepentingan public, ketika res privata menguasai res
publica, hakikat republik mulai mengalami kemunduran.
Dalam tradisi Romawi Kuno, kekuasaan militer tidak boleh memasuki
ruang politik sipil. Seorang jenderal wajib melepaskan komando militernya
sebelum memasuki Kota Roma karena membawa pasukan melewati pomerium dilarang.
Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh menguasai res
publica, melainkan harus dibatasi agar tidak mengubah urusan bersama
menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Republik rusak ketika oikos mendominasi polis.
Negara menjadi seperti rumah pribadi penguasa, jabatan diperlakukan sebagai
warisan, anggaran dianggap sebagai milik kelompok, dan hukum digunakan untuk
melindungi kawan serta menekan lawan. Dalam keadaan seperti itu, batas antara
kepentingan pribadi dan kepentingan publik menjadi kabur. Inilah penyakit utama
republik, yaitu ketika yang publik diprivatisasi dan yang privat diberi kuasa untuk
mengatur kepentingan publik.
Klientelisme adalah bentuk halus dari perampasan res publica.
Ia membuat warga bergantung pada patron, bukan pada sistem. Kartel politik
adalah bentuk pelembagaan perampasan itu, karena partai-partai yang semestinya
bersaing justru dapat bersepakat menjaga keuntungan bersama. Oligarki adalah
puncaknya, ketika sumber daya ekonomi mampu menundukkan hukum, kebijakan, dan
arah pembangunan. Ketiganya bekerja seperti lingkaran yang saling menguatkan.
Dampaknya terasa luas. Kebijakan publik tidak selalu lahir dari
kebutuhan warga, tetapi dari negosiasi elite. Rekrutmen kepemimpinan tidak
selalu ditentukan oleh kapasitas, tetapi oleh jaringan, modal, dan loyalitas.
Penegakan hukum tidak selalu berjalan berdasarkan keadilan, tetapi dapat
dipengaruhi oleh posisi politik. Di tingkat warga, muncul rasa lelah dan sinis,
seolah-olah politik hanyalah urusan orang kuat, sementara rakyat hanya diminta
datang saat pemilu.
Padahal republik membutuhkan warga, bukan klien. Republik
membutuhkan partai yang mendidik, bukan sekadar mesin elektoral. Republik
membutuhkan pemimpin yang menjaga batas antara milik pribadi dan milik publik.
Republik juga membutuhkan hukum yang tidak tunduk pada kekuasaan uang maupun
kedekatan politik. Tanpa itu semua, demokrasi hanya menjadi prosedur, sementara
substansinya dikuasai oleh transaksi.
Mengembalikan republik berarti mengembalikan polis sebagai
ruang bersama. Politik harus kembali dipahami sebagai pengabdian kepada
kepentingan umum, bukan jalan memperbesar oikos kekuasaan. Jabatan publik harus
diperlakukan sebagai amanah, bukan aset keluarga atau kelompok. Partai harus
dipaksa terbuka, pendanaan politik harus diawasi, konflik kepentingan harus
dicegah, dan hukum harus berdiri di atas semua golongan, tidak boleh ada yang
disembunyikan dalam urusan publik.
Namun, pembaruan republik tidak cukup hanya menunggu elite
berubah. Warga juga harus keluar dari posisi sebagai klien. Warga perlu menolak
politik uang, menuntut transparansi, mengawasi kebijakan, serta menghidupkan
kembali percakapan publik yang sehat. Republik hanya dapat diselamatkan apabila
warga sadar bahwa negara bukan milik mereka yang sedang berkuasa, melainkan
milik bersama yang harus terus dijaga.
Di titik inilah gagasan republik yang pernah dibayangkan para
pendiri bangsa menemukan tantangan terbesarnya. Indonesia merdeka bukan
dimaksudkan untuk mengganti tuan kolonial dengan tuan lokal, bukan pula untuk
menyerahkan negara kepada kartel elite dan oligarki ekonomi. Indonesia merdeka
dimaksudkan sebagai rumah bersama yang menjamin kebaikan untuk setiap warga
negara.
Karena itu, pertanyaan penting hari ini bukan hanya apakah
Indonesia masih berbentuk republik secara konstitusional. Pertanyaan yang lebih
mendasar adalah apakah kehidupan politik kita masih berjiwa republik. Jika
negara terus dikelola sebagai res privata, maka republik tinggal nama.
Tetapi jika warga berani merebut kembali res publica, maka republik
masih memiliki harapan untuk pulih.
Republik Indonesia tidak rusak karena kekurangan slogan
kebangsaan. Ia rusak ketika kepentingan umum dikalahkan oleh kepentingan
privat, ketika warga dijadikan klien, ketika partai berubah menjadi kartel, dan
ketika oligarki mengendalikan arah negara. Maka, menyelamatkan republik berarti
menegakkan kembali batas yang tegas, rumah pribadi tetaplah oikos, tetapi
negara adalah polis, kepentingan pribadi tetaplah res privata, tetapi Indonesia
adalah res publica.
Penulis : Aa Muh. Zaenudin
