Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, Di Mana Letak Unsur Pidananya?

 

 

Jemaah haji Indonesia terlihat tidur berdesakan di dalam tenda Mina, Arab Saudi, saat penyelenggaraan haji 2024 — kondisi yang menggambarkan ruang sangat sempit hingga beberapa jemaah tidur sambil duduk atau berhimpitan dengan sesama jemaah. Foto ini menjadi sorotan publik karena suasana yang menyerupai “barak pengungsi.” Sumber foto: CNBC IndonesiaPotret jemaah haji RI tidur berdesakan di tenda bak pengungsi, 20 Juni 2024: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240620091503-7-547706/potret-jemaah-haji-ri-tidur-berdesakan-di-tenda-bak-pengungsi

Bekasi — Penetapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024 menuai respons luas dari kalangan masyarakat sipil dan praktisi hukum. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi kebijakan publik, apabila tidak didukung bukti hukum yang kuat dan analisis komprehensif atas tata kelola penyelenggaraan haji.

Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, S.H., menilai penegakan hukum tetap harus dijalankan, namun tidak boleh mengabaikan prinsip dasar hukum administrasi negara.

“Kebijakan publik tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana hanya karena ada perbedaan tafsir atau ketidakpuasan politik. Negara hukum menghendaki pembuktian yang objektif, bukan asumsi,” ujar Hasan, Selasa (03/02/2026).

Kewenangan Menteri Agama dan Asas Legalitas

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kewenangan Menteri Agama dalam pengelolaan kuota haji memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) secara tegas memberikan kewenangan atribusi kepada Menteri Agama untuk menetapkan dan mengelola kuota haji nasional.

Dalam kondisi tertentu, termasuk adanya kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama diperkenankan menggunakan diskresi (freies ermessen) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tersebut bukan kewenangan absolut, melainkan dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemaslahatan, keselamatan, efisiensi, dan efektivitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU PIHU. Penempatan jemaah untuk menghindari kepadatan ekstrem di Mina dan Arafah justru mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan jemaah.

Pembagian Kuota Tambahan Berbasis Kesepakatan Internasional

Isu pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah (10.000 reguler dan 10.000 khusus) kerap dipersoalkan. Namun secara faktual, pembagian tersebut bukan kebijakan sepihak. Alokasi 50:50 itu tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

MoU tersebut diketahui dan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antarnegara yang sah, bukan keputusan individual Menteri Agama.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, AA Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., M.H., menilai kriminalisasi atas pelaksanaan MoU berpotensi menabrak prinsip hubungan internasional.

“Kalau kesepakatan internasional yang diketahui DPR saja bisa dipidanakan, ini preseden berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan diplomasi,” ujarnya.

Dana Haji Bukan Keuangan Negara

Dalam hukum pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen utama. Namun, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji secara tegas menyatakan bahwa dana haji bukan berasal dari APBN, melainkan dana titipan jemaah yang dikelola oleh BPKH sebagai badan hukum publik yang independen.

Seluruh setoran biaya haji, baik reguler maupun khusus, masuk ke rekening BPKH, bukan ke Kementerian Agama. Dengan konstruksi hukum demikian, sulit dibenarkan apabila dana haji serta-merta dikualifikasikan sebagai keuangan negara.

Lebih jauh, hingga kini belum terdapat hasil audit investigatif BPK yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss). Padahal, menurut doktrin hukum pidana dan yurisprudensi tetap, termasuk pandangan Romli Atmasasmita, kerugian negara tidak boleh bersifat asumtif atau potensial.

Tidak Ada Unsur Mens Rea dan Tidak Ada Korban

Dalam konteks actus reus dan mens rea, tidak ditemukan fakta adanya aliran dana kepada Menteri Agama. Sebaliknya, penyelenggaraan haji 2024 justru mencatat efisiensi anggaran sekitar Rp 601 miliar.

Dari sisi dampak kebijakan, tuduhan manipulasi kuota juga tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Kuota tambahan haji reguler dan khusus bahkan tidak terserap seluruhnya. Tidak ada jemaah yang gagal berangkat akibat kebijakan tersebut.

“Dalam hukum pidana, jika tidak ada korban dan tidak ada kerugian negara, maka unsur deliknya patut dipertanyakan,” kata Zaenudin.

Asas Kemanfaatan dan Perlindungan Jemaah

Secara filosofis, kebijakan Menteri Agama harus dilihat dari tujuan akhirnya, yakni perlindungan jemaah. Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi—menjadi relevan.

Pendekatan ini sejalan dengan teori nilai hukum Gustav Radbruch, yang menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai satu kesatuan. Penempatan jemaah di zona yang lebih aman terbukti berdampak signifikan, angka kematian jemaah haji 2024 menurun drastis, meski jumlah jemaah lansia meningkat.

Risiko Chilling Effect dan Ultimum Remedium

Pakar hukum pidana kerap menegaskan bahwa kebijakan publik yang sah secara administrasi dan tidak mengandung niat jahat tidak layak dipidana. Penggunaan hukum pidana secara prematur berpotensi menimbulkan chilling effect, membuat pejabat publik enggan mengambil keputusan strategis demi kepentingan rakyat.

Dalam doktrin hukum pidana modern, pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan alat pertama untuk menyelesaikan persoalan kebijakan.

 

Penetapan tersangka terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji 2024 menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum administrasi, hukum pidana, dan filosofi hukum. Tanpa bukti kerugian negara yang nyata, tanpa aliran dana, dan tanpa korban, langkah hukum tersebut berisiko mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan kejahatan pidana.

“Penegakan hukum harus tetap dijaga marwahnya, tapi jangan sampai menjadi alat yang justru melemahkan keberanian negara dalam melindungi rakyatnya,” pungkas Hasan Muhtar.