![]() |
| Jemaah haji Indonesia terlihat tidur berdesakan di dalam tenda Mina, Arab Saudi, saat penyelenggaraan haji 2024 — kondisi yang menggambarkan ruang sangat sempit hingga beberapa jemaah tidur sambil duduk atau berhimpitan dengan sesama jemaah. Foto ini menjadi sorotan publik karena suasana yang menyerupai “barak pengungsi.” Sumber foto: CNBC Indonesia — Potret jemaah haji RI tidur berdesakan di tenda bak pengungsi, 20 Juni 2024: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240620091503-7-547706/potret-jemaah-haji-ri-tidur-berdesakan-di-tenda-bak-pengungsi |
Bekasi — Penetapan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024 menuai respons luas dari kalangan
masyarakat sipil dan praktisi hukum. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut
berpotensi mengarah pada kriminalisasi kebijakan publik, apabila tidak didukung
bukti hukum yang kuat dan analisis komprehensif atas tata kelola
penyelenggaraan haji.
Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, S.H., menilai
penegakan hukum tetap harus dijalankan, namun tidak boleh mengabaikan prinsip
dasar hukum administrasi negara.
“Kebijakan publik tidak bisa serta-merta
ditarik ke ranah pidana hanya karena ada perbedaan tafsir atau ketidakpuasan
politik. Negara hukum menghendaki pembuktian yang objektif, bukan asumsi,” ujar
Hasan, Selasa (03/02/2026).
Kewenangan Menteri Agama dan Asas Legalitas
Dari sudut pandang hukum administrasi
negara, kewenangan Menteri Agama dalam pengelolaan kuota haji memiliki dasar
hukum yang jelas. Pasal 9
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
(UU PIHU) secara tegas memberikan kewenangan atribusi kepada
Menteri Agama untuk menetapkan dan mengelola kuota haji nasional.
Dalam kondisi tertentu, termasuk adanya
kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama diperkenankan
menggunakan diskresi (freies
ermessen) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Diskresi tersebut bukan kewenangan
absolut, melainkan dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Kebijakan pembagian kuota tambahan haji
2024 dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemaslahatan, keselamatan, efisiensi, dan efektivitas,
sebagaimana tercantum dalam Pasal
2 UU PIHU. Penempatan jemaah untuk menghindari kepadatan
ekstrem di Mina dan Arafah justru mencerminkan tanggung jawab negara dalam
melindungi keselamatan jemaah.
Pembagian Kuota Tambahan Berbasis Kesepakatan Internasional
Isu pembagian kuota tambahan sebesar 20.000
jemaah (10.000 reguler dan 10.000 khusus) kerap dipersoalkan. Namun secara
faktual, pembagian tersebut bukan kebijakan sepihak. Alokasi 50:50 itu
tercantum dalam Memorandum of
Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan
Arab Saudi.
MoU tersebut diketahui dan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari
kesepakatan antarnegara yang sah, bukan keputusan individual Menteri Agama.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, AA Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., M.H.,
menilai kriminalisasi atas pelaksanaan MoU berpotensi menabrak prinsip hubungan
internasional.
“Kalau kesepakatan internasional yang diketahui
DPR saja bisa dipidanakan, ini preseden berbahaya bagi tata kelola pemerintahan
dan diplomasi,” ujarnya.
Dana Haji Bukan Keuangan Negara
Dalam hukum pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara
merupakan elemen utama. Namun, Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji secara
tegas menyatakan bahwa dana haji bukan
berasal dari APBN, melainkan dana titipan jemaah yang dikelola
oleh BPKH sebagai badan hukum publik yang independen.
Seluruh setoran biaya haji, baik reguler
maupun khusus, masuk ke rekening BPKH, bukan ke Kementerian Agama. Dengan
konstruksi hukum demikian, sulit dibenarkan apabila dana haji serta-merta
dikualifikasikan sebagai keuangan negara.
Lebih jauh, hingga kini belum terdapat hasil audit investigatif BPK
yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss). Padahal,
menurut doktrin hukum pidana dan yurisprudensi tetap, termasuk pandangan Romli Atmasasmita, kerugian
negara tidak boleh bersifat asumtif atau potensial.
Tidak Ada Unsur Mens Rea dan Tidak Ada Korban
Dalam konteks actus reus dan mens rea, tidak ditemukan
fakta adanya aliran dana kepada Menteri Agama. Sebaliknya, penyelenggaraan haji
2024 justru mencatat efisiensi
anggaran sekitar Rp 601 miliar.
Dari sisi dampak kebijakan, tuduhan
manipulasi kuota juga tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Kuota
tambahan haji reguler dan khusus bahkan tidak terserap seluruhnya. Tidak ada
jemaah yang gagal berangkat akibat kebijakan tersebut.
“Dalam hukum pidana, jika tidak ada korban dan
tidak ada kerugian negara, maka unsur deliknya patut dipertanyakan,” kata
Zaenudin.
Asas Kemanfaatan dan Perlindungan Jemaah
Secara filosofis, kebijakan Menteri Agama
harus dilihat dari tujuan akhirnya, yakni perlindungan jemaah. Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan
rakyat sebagai hukum tertinggi—menjadi relevan.
Pendekatan ini sejalan dengan teori nilai hukum Gustav Radbruch,
yang menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai satu
kesatuan. Penempatan jemaah di zona yang lebih aman terbukti berdampak
signifikan, angka kematian jemaah haji 2024 menurun drastis, meski jumlah
jemaah lansia meningkat.
Risiko Chilling Effect dan Ultimum Remedium
Pakar hukum pidana kerap menegaskan bahwa
kebijakan publik yang sah secara administrasi dan tidak mengandung niat jahat
tidak layak dipidana. Penggunaan hukum pidana secara prematur berpotensi
menimbulkan chilling effect,
membuat pejabat publik enggan mengambil keputusan strategis demi kepentingan
rakyat.
Dalam doktrin hukum pidana modern, pidana
harus ditempatkan sebagai ultimum
remedium, bukan alat pertama untuk menyelesaikan persoalan
kebijakan.
Penetapan tersangka terhadap Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara kuota haji 2024 menimbulkan pertanyaan serius
dari perspektif hukum administrasi, hukum pidana, dan filosofi hukum. Tanpa
bukti kerugian negara yang nyata, tanpa aliran dana, dan tanpa korban, langkah
hukum tersebut berisiko mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan kejahatan pidana.
“Penegakan hukum harus tetap dijaga
marwahnya, tapi jangan sampai menjadi alat yang justru melemahkan keberanian
negara dalam melindungi rakyatnya,” pungkas Hasan Muhtar.
