Kasus kuota haji yang menjadikan
Sahabat Gus Yaqut Cholil Qoumas tersangka, sejatinya tidak lahir dari
sebuah peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Sejak mula, perkara ini bergerak
dari ruang yang sangat politis, Panitia
Khusus (Pansus) Haji DPR Tahun 2024. Pansus tersebut dibentuk atas nama fungsi
pengawasan, namun tidak dapat dipungkiri ia hadir di tengah lanskap politik
nasional yang sarat kepentingan dan kalkulasi kekuasaan.
Hasil
kerja Pansus itu tidak berhenti sebagai catatan politik atau rekomendasi
kebijakan. Ia melangkah lebih jauh setelah dilaporkan oleh LSM kepada aparat
penegak hukum. Sejak titik itu, narasi kuota haji perlahan bergeser. Diskursus
kebijakan publik berubah menjadi tudingan pidana. Pada saat yang sama, framing
yang menyudutkan Gus Yaqut diproduksi secara masif, disertai misinformasi yang
diulang-ulang hingga perlahan dianggap sebagai kebenaran oleh sebagian publik.
Salah
satu narasi yang paling sering digaungkan adalah klaim kerugian negara sebesar 1
triliun rupiah. Angka ini dikutip berulang kali tanpa penjelasan yang pasti, berasal
dari pos keuangan negara yang mana, dihitung dengan metode apa, dan
diverifikasi oleh otoritas mana. Klaim tersebut lebih menyerupai opini yang
terus dipukul daripada kesimpulan keuangan negara yang terukur, dapat diuji,
dan akuntabel. Hingga kini otoritas pemeriksa kerugian negara malah oleh institusi penegak hukum masih disuruh menghitung dan mencari ada tidaknya kerugian tersebut, dan harta benda kekayaan Gus Yaqut tidak ada yang disita, sementara penetapan tersangka lebih dahulu dilakukan.
Narasi
lain yang tak kalah problematis adalah isu 8.400 jamaah haji reguler yang
disebut gagal berangkat akibat kebijakan pembagian kuota haji khusus 50:50.
Faktanya, tidak ada 8.400 jamaah yang gagal berangkat. Justru sebaliknya,
sekitar 10.000 jamaah yang seharusnya belum berangkat pada tahun 2024 akhirnya
dapat menunaikan ibadah haji berkat adanya tambahan kuota. Jumlah itu pun bukan
tanpa batas, sebab kapasitas di Mina sangat terbatas. Pertanyaannya sederhana,
jika dipaksakan, para jamaah reguler tersebut akan ditempatkan di mana?
Kondisi
ini semakin kompleks dengan adanya kebijakan zonasi Mina yang ditetapkan oleh
Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada penempatan
dan pembiayaan jamaah. Ia bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi
dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan didasarkan pada pertimbangan keselamatan
jamaah. Pertimbangan ini bukan asumsi belaka. Secara empiris, angka kematian
jamaah haji pada tahun 2024 justru menurun hingga 60% dan pada saat yang sama
terjadi penghematan keuangan negara sekitar 600 miliar rupiah.
Puncaknya terjadi pada awal 2026 ketika penegak hukum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Namun jauh sebelum status hukum itu diumumkan, karakter dan martabatnya telah lebih dahulu “dieksekusi” di ruang publik. Ia dicap sebagai koruptor, seolah vonis telah dijatuhkan. Padahal, dalam negara hukum, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar jargon akademik, melainkan fondasi etik yang seharusnya dijaga oleh aparat penegak hukum, elite politik dan masyarakat.
Persoalannya
bukan semata penetapan tersangka, melainkan cara perkara ini dikomunikasikan ke
publik. Hingga kini, tidak tampak adanya bukti yang benar-benar spesifik dan
terang mengenai kesalahan personal Gus Yaqut dalam kebijakan kuota haji 2024.
Kebijakan yang bertujuan melindungi keselamatan jamaah justru dipersepsikan
sebagai perbuatan kriminal. Padahal, kebijakan perlindungan lahir dari rasa
cinta kepada jamaah. Apakah rasa cinta dapat serta-merta
dikualifikasikan sebagai perbuatan yang salah dan kriminal?
Alih-alih
menjaga transparansi penegakan hukum, ruang publik justru dipenuhi pernyataan yang berlebihan.
Juru bicara penegak hukum terlalu sering tampil dan terlalu jauh mengulas
perkara yang sejatinya masih berada pada tahap penyidikan. Dalam penegakan
hukum yang sehat, ada kesunyian yang harus dijaga, sebab keadilan mudah
tercemar ketika opini mendahului pembuktian.
Di
titik ini, pertanyaan mendasarnya menjadi relevan, apakah hukum masih
ditegakkan dengan bukti, atau telah bergeser menjadi hukum yang ditegakkan oleh
opini? Fenomena ini mencerminkan apa yang kerap disebut sebagai populist law enforcement, penegakan hukum
yang digiring oleh sentimen publik dan opini populer yang sengaja dibentuk,
bukan oleh rasionalitas hukum. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip
negara hukum (rechsstaat), di mana hukum
seharusnya berdiri tegak, dan berjarak dari hiruk-pikuk politik.
Framing yang menyudutkan Gus Yaqut jelas tidak terjadi secara alamiah. Ia diproduksi dan direproduksi oleh buzzer-buzzer politik dan kelompok ekstrim kanan yang dahulu kontra dengan Gus Yaqut dalam ekosistem digital yang dikendalikan algoritma. Jika meminjam istilah algokrasi nya Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H. Kita sedang menyaksikan pertarungan keadilan di ruang algokrasi, bukan di ruang demokrasi. Kebenaran tidak lagi diuji melalui argumentasi rasional, melainkan ditentukan oleh viralitas, klik, dan kecenderungan algoritma media sosial. Dalam sejarah penegakan hukum kita, pola semacam ini pernah terjadi, dari kasus almarhum Antasari Azhar, Susno Duadji, Hotasi Nababan, RJ Lino, hingga yang lebih mutakhir Tom Lembong—kasus-kasus yang secara yuridis dan moral positif selalu menyisakan ruang perdebatan.
Ketika
kepentingan politik dan jejaring mafia menyelinap ke dalam proses penegakan
hukum, hukum kehilangan rohnya. Ia tidak lagi berfungsi sebagai law as a tool of social engineering,
sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound, yakni hukum sebagai sarana membangun
keadilan sosial. Sebaliknya, menurut Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H hukum
berisiko berubah menjadi law as a tool of
perfect crime, tampak sah secara prosedural namun sejatinya melanggengkan
ketidakadilan dan kejahatan.
Dalam
praktik positivisme hukum, memenjarakan seseorang kerap terasa mudah sepanjang
aparat penegak hukum bekerja sama memenuhi unsur-unsur delik dalam suatu norma
pidana. Karena itu, penegakan hukum yang berkeadilan menuntut lebih dari
sekadar kecermatan normatif. Ia memerlukan nurani dan empati, sebagai cahaya
terdalam yang menerangi hukum. Kewenangan yang diberikan konstitusi, baik
kepada menteri maupun aparat penegak hukum, pada hakikatnya bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Keadilan
tidak selalu identik dengan hukum positif. Jika keduanya disamakan secara
mutlak, maka pencarian keadilan di luar teks hukum akan terhenti. Keadilan
adalah kemampuan mengenali kemanusiaan. Dalam kasus Gus Yaqut, semestinya prinsip-prinsip dalam sistem Due Process Model dikedepankan, bukan
penghakiman yang dibangun oleh opini.
Kasus ini bukan semata perkara
seorang Gus Yaqut. Ia adalah cermin kondisi hukum kita hari ini. Jika kita
membiarkan karakter seseorang dihancurkan oleh pengadilan opini, maka yang
sesungguhnya kita korbankan bukan hanya satu nama, melainkan masa depan negara
hukum itu sendiri.
Oleh : Aa Muhamad Zaenudin (LBH GP Ansor Kota Bekasi)
.jpg)