Kota Bekasi Darurat Pelecehan Seksual, Ansor Kota Bekasi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Tuntut Kota Ramah Anak

 

Gambar Ilustrasi 

Bekasi, 8 September 2025 – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bekasi kembali membuka luka mendalam sekaligus menampar keseriusan aparat dalam menangani persoalan perlindungan anak. Korban bernama SN (4), anak kandung dari pelapor N (32), diduga mengalami tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria bernama SS (44) pada 9 Juli 2025 di wilayah Kelurahan Margahayu Bekasi Timur.

Laporan resmi telah dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/1620/VII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Namun, hingga dua bulan berlalu, perkembangan penyidikan yang disampaikan melalui SP2HP ke-2 (Nomor: B/4922/VIII/2025/Reskrim Polres Metro Bekasi Kota) hanya menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi, tanpa kejelasan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap SS.

Situasi ini menimbulkan keresahan publik. Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, menyatakan sikap tegas:

“Kota Bekasi sudah darurat pelecehan seksual. Aparat penegak hukum lamban, bahkan seakan tidak serius menuntaskan perkara ini. GP Ansor Kota Bekasi mendesak kepolisian agar segera menetapkan dan menahan SS sebagai tersangka.” tegas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga krisis kemanusiaan. Korban anak membutuhkan pemulihan psikologis, jaminan keamanan, serta perlindungan penuh dari negara.

Untuk itu, GP Ansor Kota Bekasi menuntut:

1. Kepolisian segera menetapkan dan menahan tersangka serta menuntaskan kasus dengan cepat dan transparan.

2. Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait wajib memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan pemulihan bagi korban serta keluarga.

3. Evaluasi sistem perlindungan anak di Kota Bekasi, termasuk koordinasi antarinstansi yang selama ini dinilai lemah.

4. Kampanye masif perlindungan anak agar masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Islam sendiri dengan tegas melarang segala bentuk kezhaliman, terlebih terhadap anak. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa tidak menyayangi yang muda di antara kita dan tidak menghormati yang tua, maka dia bukan bagian dari golongan kami.”

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Kitab Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali juga menegaskan pentingnya menjaga amanah, kehormatan, serta martabat manusia sebagai bentuk penghambaan kepada Allah. Anak-anak adalah amanah, dan siapa pun yang merusak amanah ini berarti berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Karena itu, GP Ansor Kota Bekasi memandang kasus pelecehan seksual ini sebagai dosa besar, pengkhianatan terhadap amanah, sekaligus kejahatan kemanusiaan. Negara wajib hadir menegakkan hukum, sementara masyarakat harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Ansor juga menegaskan bahwa Kota Bekasi harus segera dibangun menjadi kota yang ramah dan aman bagi anak, di mana setiap anak terlindungi dari kekerasan, pelecehan, maupun diskriminasi. Pemerintah daerah didesak menyusun langkah nyata, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan layanan pendampingan psikologis, hingga program kampanye kesadaran publik.

“Kasus ini jadi pengingat keras bahwa kita tidak boleh abai. Kota Bekasi harus benar-benar aman dan ramah bagi anak-anaknya. GP Ansor Kota Bekasi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” pungkas Hasan Muhtar.

GP Ansor Kota Bekasi menegaskan: tidak ada ruang aman bagi pelaku pelecehan seksual di Kota Bekasi. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, demi martabat dan masa depan anak bangsa.